Aksi Pemotor Tendangi Water Barrier di Magelang Terekam CCTV

Aksi sejumlah pemotor menendangi water barrier atau pembatas jalan di Kota Magelang, Jawa Tengah, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Aksi tersebut diketahui terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang.

Pemotor tendangi water barrier di Kota Magelang terekam CCTV, Senin (21/12/2020).

Video pemotor menendangi water barrier tersebut diunggah akun Instagram @dishubkotamagelang. Akun ini resmi milik Dinas Perhubungan Kota Magelang.

Dalam video tersebut terlihat pemotor berboncengan berjalan di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang. Saat melintas, pemotor itu menendang water barrier hingga ambruk.

Kemudian tampak sejumlah pria berhelm kembali menuju lokasi dengan berjalan kaki. Mereka kemudian kembali menendangi water barrier pembatas jalur khusus sepeda. Terlihat beberapa water barrier ditendangi hingga roboh, kemudian para pemotor itu meninggalkan lokasi.

“Kita kan kemarin kan lihat ada informasi bahwa ada peristiwa itu. Disinyalir ada suatu kesengajaan dan sebenarnya kami sering mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga fasilitas umum terutama fasilitas lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, saat dihubungi wartawan terkait video tersebut, Senin (21/12/2020).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Candra menyesalkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya menduga aksi perusakan itu sengaja dilakukan karena pelaku lebih dulu menghentikan sepeda motor, memarkirkannya, kemudian menendangi water barrier.

“Kalau kami lihat memang sengaja karena memang mereka juga menghentikan sepeda kendaraannya, kemudian menuju ke lokasi water barrier tersebut dan menendangnya. Jadi, kan memang ada faktor kesengajaan,” tuturnya.

Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan Polres Magelang Kota.

“Setelah ada peristiwa itu sangat sesalkan, kami coba berhubungan dengan polres. Kami sudah ketemu reskrim maupun di lantas, kami sampaikan agar berusaha untuk mencari si pelaku ini karena melakukan perusakan,” imbuhnya.

Menurut Candra, pelaku bisa terancam hukuman seperti diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di aturannya ada apabila melakukan perusakan ada hukumnya di UU 22 tahun 2009, ada hukumnya,” ujarnya.

Source

Leave a Reply

Your email address will not be published.