Bagaimana Sistem E-Tilang Bekerja?

E-Tilang CCTV E-TLE

E-Tilang CCTV E-TLE sudah mulai diberlakukan uji cobanya selama bulan Oktober 2018 di Jalan Sudirman-Thamrin. Smartcitizens pasti sudah tahu bukan mengenai inovasi tersebut? Kalau belum, tidak perlu khawatir karena E-Tilang bukan hal yang harus ditakutkan, bahkan sebaliknya, teknologi tersebut akan membuat kita berkendara dengan lebih aman dan nyaman di ibukota.

E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Ada empat CCTV yang dipasang di titik-titik stragegis sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam nomor kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Jadi, jangan kaget kalau kamu tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan untuk membayar tilang jika melanggar lalu lintas, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan secara diam-diam.

E-Tilang CCTV E-TLE

Terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditindak di ujicoba selama bulan Oktober ini, yaitu pelanggaran marka jalan, lampu lalu lintas (traffic light), dan aturan ganjil genap.

Cara agar kita tidak kena E-Tilang sangatlah mudah. Betul, kita hanya perlu menaati peraturan lalu lintas. Tentu bukan hal sulit untuk mematuhi marka-marka jalan yang ada, berkendara dengan kecepatan wajar, serta membawa SIM dan STNK. Bukan hanya terhindar dari denda tilang, dengan melakukan hal tersebut kita juga berkontribusi untuk mewujudkan smart mobility di ibukota; risiko kecelakaan dapat berkurang dan kondisi lalu lintas jadi lebih baik.

Sistem E-Tilang atau E-TLE ini tentunya dapat menyederhanakan proses birokrasi penilangan serta menghindari adanya pungutan liar di jalanan. Setelah masa uji coba, sistem E-Tilang akan diberlakukan mulai 1 November 2018 mendatang.

Source : https://smartcity.jakarta.go.id/blog/417/bagaimana-sistem-e-tilang-bekerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *